Selaingugatan perdata tersebut, Penggugat juga mengajukan gugatan Tata Usaha Negara untuk membatalkan surat paksa-surat paksa yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak, terdaftar dalam nomor perkara 025/G/TUN/1999/PTUN.JKT. "Bahwa walaupun Termohon Peninjauan Kembali didalam kontra memori peninjauan kembalinya,
TataCara Mengajukan Memori Banding Perkara Pidana. Untuk mengajukan upaya hukum banding, Terdakwa atau JPU dapat mengajukan banding baik di dalam persidangan maupun setelah putusan dibacakan secara tertulis; 1. Membuat Memori Banding. Terdakwa atau melalui Penasihat Hukum membuat memori banding secara tertulis dan diajukan Ke Kepaniteraan
Menerimadan mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali; Membatalkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 378 K/Pdt/2011 tanggal 21 Desember 2011, jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 72/PDT/2010/PT.BDG tanggal 23 Maret 2010, jo Putusan Pengadilan Negeri Kls.1A Bandung No. 59/Pdt.G/2009/PN.BDG
Terdapatpengecualian atas paritas creditorum, yaitu : 3. secured creditors, para kreditor pemegang hak jaminan kebendaan (Pasal 55 UU No. 37 th. 2004) dan kepadanya berlaku stay (Pasal 56 ayat (1) - 90 hari sejak tanggal putusan pailit diucapkan) ; * Pasal 55 : (1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
Artinya tidak semua peninjauan kembali harus dibuatkan kontra memori oleh pihak lawan. TERDAPAT ketentuan khusus terkait dengan penyampaian kontra memori yang diatur dalam Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No. KEP-01/PP/2020 tentang Syarat-Syarat Kelengkapan Administrasi Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (KEP-01/
.
contoh memori peninjauan kembali perdata